Wednesday, May 21, 2008

Jaminan untuk kredit real estate

Jaminan kebendaan dapat berupa jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan atau karena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang melekat pada benda bergerak. Sedangkan benda tidak bergerak adalah kebalikannya.

Umumnya, bank memberikan kredit yang berhubungan dengan kepemilikan rumah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu fasilitas kredit yang digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah bekas ataupun untuk merenovasi rumah, dengan jaminan yang diperlukan adalah sertifikat Hak Milik / HGB, IMB, Denah Bangunan, Bukti Pembayaran PBB terakhir. Sedangkan untuk renovasi rumah, perlu juga dilampirkan anggaran perbaikan rumah. Sedangkan untuk Kredit Pemilikan Apartemen (KPA),. dengan jaminan yang diperlukan adalah sertifikat strata title, IMB, Denah Bangunan (jika ada), Akte Jual Beli, dan Bukti pembayaran PBB terakhir.

0 comments: