Wednesday, May 21, 2008

Bagaimana bila sertifikat tanah/rumah hilang atau terbakar?

Bila sertifikat tanah/rumah hilang atau terbakar, maka beberapa hal yang dapat kita lakukan antara lain adalah :
1. Melaporkan keterangan kehilangan atau kebakaran sertifikat tanah/rumah kepada pihak yang berwajib (polisi) setempat.
2. Mengajukan kembali sertifikat yang baru kepada Badan Pertanahan Nasional dengan melengkapi surat-surat yang ada sebagai bukti kepemilikan.
3. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang haruslah disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
4. Dalam rangka penerbitan sertifikat pengganti, harus didahului dengan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
5. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, maka akan diterbitkan sertifikat baru.
6. Pengukuran kembali obyek tanah/rumah yang sertifikatnya hilang atau terbakar
7. Terbitlah sertifikat yang baru

0 comments: